A. Awal Berdiri
Upaya peningkatan status Fakultas Syari’ah Muhammadiyah Kerinci menjadi sebuah Perguruan Tinggi yang digagas oleh pimpinannya ternyata mendapat dukungan dari masyarakat dan Ormas Islam Kerinci, baik yang berada di daerah maupun yang berdomisili di luar Kerinci.
Di Jambi ada Drs. H. Adnan Rusli, Prof HMO Bafadhal (Pelopor dan Pembangun IAIN STS Jambi) dan KH. Abdul Kadir (Ketua Umum NU Prop.Jambi/Anggota DPR). H. Ramli (Kaknwil Depag Prop. Jambi) dan Munir, BA (Anggota DPR/Sekretaris NU Propinsi Jambi), sedangkan di Jakarta perjuangan ini dibantu oleh Prof. Mahmud Yunus Purwo, SH (Kaur Perguruan Tinggi Depag RI) dan H. Munir Manaf.
Upaya penegerian Fakultas Syari’ah Muhammadiyah di atas beriringan dengan usaha Pemda Tk. I Jambi bersama tokoh-tokoh masyarakatnya untuk mendirikan IAIN di Jambi. Pada waktu itu pula Fakultas Syari’ah Muhammadiyah Sungai Penuh akan dimasukkan ke IAIN Raden Patah Palembang dan akan diresmikan oleh Rektor.
Sementara Prof. Dr. Mahmud Yunus menawarkan, agar Fakultas Syari’ah Muhammadiyah Sungai Penuh dinegerikan dan menjadi bagian dari IAIN Imam Bonjol Padang, tetapi oleh Pemda Tk. I Jambi dan keinginan masyarakat Kerinci Fakultas Syari’ah Muhammadiyah Sungai Penuh harus menjadi bagian dari IAIN STS Jambi yang sedang diusahakan.
IAIN STS Jambi pada saat itu, sudah memiliki satu fakultas negeri, yaitu Fakultas Syari’ah Perguruan Tinggi al-Hikmah YPI Jambi, yang telah berdiri sejak tahun 1960 dan pada tahun 1963 dinegerikan menjadi fakultas Syari’ah cabang IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kemudian menjadi Fakultas Syari’ah IAIN Raden Patah Pelembang cabang Jambi, disamping itu ada Fakultas Tarbiyah dan Ushuluddin yayasan Perguruan Tinggi al-Maarif Jambi yang sudah berdiri sejak 11 Juli 1965.
Berdasarkan ketetapan MPR No.11 tahun 1960 dan Peraturan Menteri Agama No. 5 tahun 1963 bahwa untuk mendirikan suatu IAIN minimal harus minimal memiliki tiga Fakultas, di samping harus mempunyai jumlah mahasiswa yang memadai. Pada saat itu, jumlah mahasiswa Fakultas Syari’ah Perguruan Tinggi al-Hikmah Jambi, Fakultas Tarbiyah dan Ushuluddin Yayasan Perguruan Tinggi Al-Ma’arif Jambi belum memadai sedangkan Fakultas Syari’ah Muhammadiyah Kerinci sudah memiliki mahasiswa yang cukup untuk satu Fakultas.
Untuk memenuhi keinginan masyarakat, para ulama, Pemda Tk. II Kerinci dan Pemda Tk. I Jambi, maka fakultas Syari’ah Muhammadiyah Kerinci diusulkan menjadi satu fakultas di lingkungan IAIN STS Jambi bersama-sama dengan Fakultas Syari’ah IAIN Raden Parah Pelembang Cabang Jambi, fakultas Tarbiyah dan fakultas Ushuluddin Yayasan Perguruan Tinggi al-Ma’arif Jambi.
Usaha dan upaya penegerian Fakultas Syariah Muhammadiyah Sungai Penuh Kerinci bukanlah urusan yang mudah, hal ini dibuktikan dengan keluarrnya SK Menteri Agama RI Nomor 84 tahun 1967 tanggal Maka pada tanggal 27 Juli 1967 tentang pendirian IAIN STS Jambi. Dalam SK tersebut belum termasuk fakultas Syari’ah Muhammadiyah Kerinci, padahal segala persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi. Hal ini diketahui sewaktu menghadiri acara peresmian berdirinya IAIN di Jambi oleh Menteri Agama RI (KH.Saifuddin Zuhri) hari Jum’at tanggal 8 September 1967 bertepatan dengan 3 Jumadil Awal 1387 H.
Keadaan ini cukup membuat pihak-pihak yang dipercayakan untuk mengurus penegerian Fakultas Syari’ah Muhammadiyah menjadi kecewa, betapa tidak kehadiran mereka pada acara peresmian itu adalah untuk mendengarkan kepastian penegrian dan masuknya Fakultas Muhammadiyah Sungai Penuh sebagai salah satu Fakultas pada IAIN STS Jambi, namun kenyataannya, tidak dimasukkan. Kekecewaaan itu tidak sampai menimbulkan keputusasaan, melainkan menjadi cambuk untuk lebih meningkatkan perjuangan.
Setelah diadakan acara peresmian berdirinya IAIN STS Jambi, maka sore Jum’at tanggal 8 September 1967 itu, KH. Daud Qahiri dan rekan-rekan mengajak bertemu dengan Bapak Purwo SH (kepala Biro Perguruan Tinggi Depag RI) di atas sebuah motor boot milik Pemda Tk. I Jambi, yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat Kerinci antara lain :
- KH. Daud Qahiri (Pengawas Pendidikan Agama Prop. Jambi)
- Syamsu Bahrun (Bupati KDH Tk. II Kerinci)
- H. Ramli (Kakanwil Depag Prop. Jambi)
- H. Samin Ali (Peg Kanwil Depag Prop. Jambi)
- Munir, BA.(BPH Prop. Jambi)
Dalam pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan untuk segera menegerikan Fakultas Syariah Muhammadiyah Sungai Penuh, dan berkas permohonan disetujui dengan melengkapi persyaratan tambahan, antara lain adalah Surat Pernyataan gedung dari Bupati dan Surat Kesediaan Gubernur untuk membantu proses penyelenggaraan Fakultas Syari’ah kerinci.
Setelah pertemuan tersebut, pihak panitia penegerian ini berupaya keras melengkapi persyaratan yang diminta oleh Menteri Agama. KH. Daud Qahiri dan Munir BA langsung ke rumah Bupati untuk membuat surat pernyataan penyerahan gedung Sekolah Tionghoa Sungai Penuh, sementara KH. Abd Kadir (Ketua Umum NU Prop. Jambi) langsung menghadap Gubernur untuk menandatangani surat kesediaan Gubernur Jambi membantu kehidupan Fakultas Syari’ah Kerinci.
Pada hari Sabtu tanggal 9 September 1967 menjelang keberangkatan Menteri Agama RI beserta rombongan kembali ke Jakarta, diserahkanlah kelengkapan berkas usulan penegeriaan tersebut, dan Menteri Agama RI menerima dengan baik dan dijanjikan akan memprosesnya dengan segera. Keadaan ini sudah cukup membuat panitia/pengurus menjadi lega.
Usaha ini betul-betul membuahkan hasil yang diharapkan, karena delapan belas hari setelah keberangkatan Menteri Agama dan rombongan kembali ke Jakarta, ditetapkanlah SK penegerian Fakultas Syari’ah Muhammadiyah Sungai Penuh Kerinci yaitu SK Menteri Agama RI. Nomor 116 tahun 1967 tanggal 27 September 1967 tentang penegerian fakultas Syari’ah Muhammadiyah Sungai Penuh menjadi Fakultas Syari;ah IAIN Sulthan Thaha Saipuddin cabang Kerinci. Dan dalam SK tersebut telah langsung ditunjuk KH. A Rahman Dayah sebagai Dekan. Pada tahun pertama penegerian Fakultas Syari’ah IAIN STS Jambi cabang Kerinci ini terdaftar 70 orang mahasiswa untuk jenjang pendidikan akademik Sarjana Muda dengan gelar kelulusan (BA) dan masa kuliah aktifnya 3 tahun. Kamudian mulai tahun 1966/1067 baru ada sarjana yang masuk menjadi dosen tetap dan terus bertambah pada tahun-tahun berikutnya. Dan hampir setiap tahun ada penambahan Dosen Tetap dari Alumni Sarjana Lengkap dan ditambah dengan Dosen Luar Biasa (DLB) yang dipindahkan dari fakultas Syari’ah IAIN STS Jambi, baik sebagai dosen tetap, maupun sebagai DLB. Para kiyai sesepuh tersebut adalah :
- KH. A Rahman Dayah (Dekan pertama)
- KH. Syarifuddin DNB (Pembantu Dekan)
- KH. Djanan Thaib
- KH. Adnan Thaib
- Syekh H. Nahri
- KH. Fachruddin Samad
- KH. Abdullah Ahmad.
- KH. Daud Qahiri
- KH. Usman Jamal
B. STAIN Kerinci yang Mandiri
Dalam kurun waktu lima tahun setelah penegerian, secara bertahap selalu ada penambahan Dosen tetap, yaitu pada tahun 1968/1969 datang 2 (dua) orang, yaitu Drs. H. Amiruddin Bakri, dan Drs. H. Aminullah Muhammad, kemudian pada tahun berikutnya datang lagi Drs. Mohd said Ridwan, Drs. Muhd Djazi HS dan Drs. Hasan Badaruddin. Kemudian setelah fakultas ini mengeluarkan alumni Sarjana Muda (BA), maka alumnus-alumnus langsung diterima sebagai asisten dosen.
Kemudian setelah keluar Surat Keputusan Menteri Agama No. 69 tahun 1982 bahwa Fakultas Syari’ah yang ada pada lingkungan IAIN Sulthan Thaha Saipuddin Jambi ditingkatkan statusnya dari Fakultas Madya dan berhak menyelenggarakan perkuliahan tingkat doktoral.Sehubungan dengan keluarnya status di atas, mulai tahun 1982 fakultas Syari’ah IAIN STS Jambi di Kerinci berubah menjadi Fakultas Syari’ah IAIN STS di Kerinci, yang merupakan salah satu fakultas induk dan berada di daerah kabupaten yang berjarak kira-kira 450 KM dari IAIN Induk (di propinsi) yang hanya dapat dilalui dengah transfortasi darat dengan waktu tempauh antara 9 samapi 12 jam.
Dalam kurun waktu 1982-1992 fakultas Syari’ah IAIN STS di Kerinci melaksanakan program pendidikan doctoral dengan masa kuliah 5 tahun dan gelar kelulusan (Drs/Dra). Sedangkan dari tahun 1993 s.d tahun 2001 dilaksanakan program pendidikan Akademik S1 dengan gelar kelulusan (S.Ag) dari tahun 2002 sampai sekarang dilaksanakan Program pendidikan Akademik S.1 yang terbagi dalam Jurusan Syari’ah dan Jurusan Tarbiyah dengan gelar kelulusan Sarjana Hukum Islam (S.HI) bagi jurusan Syari’ah dan Sarjana Pendidikan Islam (S.PdI) untuk jurusan Tarbiyah.
Pada awalnya sampai pelaksanaan pendidikan doctoral. Meskipun dosen tetap di fakultas syarai’ah ini masih sedikit dan mungkin kurang memenuhi kualifikasi ijazah yang diharapkan untuk layaknya bagi sebuah perguruan tinggi, tetapi banyak dosen yang datangkan dari IAIN Jambi, seperti Prof Syeikh HMO Bafadhol (Rektor IAIN Jambi), Prof H.Z. Azuan, Drs. Yusuf Lubis, Drs. H. Adnan Rusli (Masing-masing adalah pembantu Rektor IAIN STS Jambi). Prof. DR. H. Chatib Quzwein, dan ditambah dengan Dosen dari pemda Kerinci, pengadilan Negeri, kejaksaaan Kerinci, Kepolisan dan lain-lain.
Setelah pada awal-awal penegerian, ada penambahan dosen tetap yang didatangkan oleh pihak Departemen Agama RI, maka beberapa tahun sesudahnya terjadi kefakuman dan tidak ada penambahan dosen lagi, kemudian mulai tahgun 1980-an sampai sekarang hampir setiap tahun ada penambahan dosen tersebut.
Berdasarkan UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No.30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi dan memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan No. 0686/U/1991 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi hendaknya berpusat pada satu lokasi dan tidak dibenarkan ada dua fakultas sejenis dalam satu Perguruan Tinggi, maka dengan sendirinya Fakultas Syari’ah STS Jambi di Kerinci terkena ketentuan tersebut, karena pertama, berada di daerah kabupaten yang jauh dari induk, Kedua, bahwa IAIN induk sudah ada fakultas sejenis, yauti Fakultas Syari’ah, karenanya Fakultas Syari’ah IAIN STS di Kerinci dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu bergabung dengan IAIN induk dengan membuka fakultas yang baru (Fakultas Dakwah).
Di tengah-tengah kekhawatitan dan kebingunan ini, nampaknya pemerintah dalam hal ini Departemen Agama sangat besar kepeduliannya terhadap nasib fakultas-fakultas di luar induk tersebut, karena betapapun juga fakultas-fakultas tersebut sudah lama berkiprah dalam mengembangkan kelembagaan Pendidikan Tinggi Islam di Indonesia.
Eksistensi Fakultas-fakultas daerah dalam perkembangannya dihadapkan pada tuntutan perubahan masyarakat dan kebijaksaaan Pemerintah dengan tingkat kompleksitas yang hampir sama dengan tuntutan yang dihadapi oleh IAIN induk. Sementara itu, dalam statusnya sebagai fakultas daerah, lembaga ini cendrung terbatas ruang geraknya dalam mengantisipasi tuntutan-tuntutan yang terus berkembang. Status ini juga menyebabkan antara lain ketimpangan hubungan dengan Perguruan-Perguruan Tinggi dan lembaga-lembaga lain. Dalam banyak segi, kelembagaan fakultas daerah terkesan tidak memiliki otonomi yang penuh untuk meningkatkan mutu akademik, karena sebagian besar pengambilan kebijakan sangat ditentukan oleh IAIN induk. Di sisi lain, kehadiran fakultas daerah juga dapat dipandang sebagai beban tambahan bagi manajemen IAIN induk sendiri. Dengan demikian, merasionalisasikan kelembagaan Fakultas dengan menghilangkan duplikasi dan mengembangkan fakultas-fakultas menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam negeri (STAIN) merupakan pilihan kebijakan yang sangat strategis.
Pada tahun 1997 keluarlah Keputusan Presiden Republik Indonesia No.11 tahun 1997 tentang pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Menteri Agama Republik Indonesia Bapak dr.H.Tarmizi Thaher pada tanggal 25 Syafar 1418 H bertepatan dengan tanggal 30 Juni 1997 M , membuka secara resmi pembukaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri di seluruh Indonesia yang berjumlah 33 buah termasuk diresmikannya Fakultas Syari’ah Kerinci menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci diadakan serah terima alih status dari Rektor IAIN STS Jambi bapak Prof. Dr. H. Sulaiman Abdullah kepada pjs Ketua STAIN Kerinci yaitu bapak Drs. Mohd. Said Ridwan. Dan dengan diadakan serah terima alih status ini mulai tahun akademik 1997/1998 semua urusan dan pengelolaan administrasi, ketenagaan dan keuangan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci dapat dikelola secara penuh oleh STAIN Kerinci dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama RI dalam penyelenggaraan dan Pembinaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) adalah berpedoman pada STATUTA STAIN Kerinci, yakni Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 327 tahun 1997, keputusan Menteri Agama Nomor 294 tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci. Keputusan Direktur jenderal pembinaan kelembagaan Agama Islam Nomor E/136/1997 tentang Alih Status dari Fakultas daerah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.
Pada tahun pertama menjadi STAIN (1997) telah dibuka program pendidikan profsi Akta IV, pada tahun 1998/1999 dibuka lagi program Pendidikan Akademik S1 Jurusan tarbiyah, dengan dua program Studi (PAI dan KI) serta 1 (satu) Program Pendidikan Professional, yaitu D2
Pada tahun akademik 1998/1999 STAIN kerinci sudah memiliki 2 (dua) program pendidikan Akademik S1, yaitu :
- Jurusan Syari’ah dengan 2 (dua) program Studi yaitu : Akhwal al-Asyakhsiyah (AS) dan Muamalah (M).
- Jurusan Tarbiyah, dengan 2 (dua) program Studi, yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Kependidikan Islam (KI)Program PendidikanProfesional, yaitu Akta IV dan D2 (PGAI dan PGMI).
Keadaan ini berjalan sampai tahun 2003, dan pada tahun akademik 2004/2005 pada jurusan Tarbiyah telah dibuka Program Studi Tadris Bahasa Arab dan program Studi Tadris Bahasa Inggris dan pada tahun 2005/2006 dibuka lagi program Studi Matematika dan Biologi. Selama empat tahun terakhir, 2008/2009 s.d 2011/2012. Pada periode 2011/2012, STAIN telah membukaan prodi baru meliputi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) dan Bimbingan Konseling Islam (BKI). Bahkan pada periode 2012 ini telah keluar pula izin penyelenggaraan untuk Program Studi Perbankan Syari’ah di samping STAIN Kerinci telah mengajukan proposal untuk pembukaan prodi baru yang meliputi ;
- Program Studi PAUDI untuk Tarbiyah;
- Ekonomi Syari’ah, Akuntansi Syari’ah dan Hukum Tata Negara untuk Jurusan Syari’ah;
- Program Studi Tafsir Hadist dan Aqidah Filsafat untuk Jurusan Ushuluddin;
- Program Studi Manajemen Dakwah dan bimbingan penyuluhan islam untuk Jurusan Dakwah.
Perjuangan mengembangkan STAIN Kerinci untuk tetap eksis dan berkembang pesat menjadi Perguruan Tinggi Islam terkemuka di daerah ini adalah bagian dari jawaban terhadap keadaan bangsa Indonesia yang sedang dilanda krisis multidimensional dan diyakini hanya bisa muncul dan bergerak melalui peningkatan kualitas sumber daya manusianya, sehingga memungkinkan bangkit kembali dan memperkukuh kepercayaan diri atas kemampuannya. Upaya membangkitkan diri kembali harus bersifat menyeluruh dengan memajukan bidang pendidikan, penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat .
Pendidikan yang dibutuhkan bangsa saat ini adalah lembaga yang mampu memadukan kemajuan ilmu dan teknologi (iptek) serta kemantapan iman dan ketakwaan (imtak). Dualisme, bahkan antagonisme dikotomis, antara kedua aspek kehidupan yang penting ini ternyata menghasilkan pada satu sisi para ilmuwan dan teknokrat yang pintar tapi tidak bermoral, dan di sisi lain agamawan yang alim tapi tidak tanggap pada perubahan.
Salah satu lembaga yang memainkan peranan penting adalah perguruan tinggi dan, sudah seyogyanya, perguruan tinggi yang diarahkan untuk mempelajari dan mengajarkan agama Islam mengemban tanggung jawab yang lebih besar. Tanggung jawab itu menjadi lebih utama lagi bagi perguruan tinggi yang disponsori dan dirintis oleh negara yang menjadi representasi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci, yang mengkhususkan pengkajiannya dalam bidang agama Islam dan ilmu-ilmu keilslaman, telah memberikan kontribusi positif dan sumbangan strategis dalam pengembangan masyarakat, bangsa dan negara, khususnya di wilayah ini. Namun demikian, ini tidak berarti STAIN harus berpuas diri dan menempatkan dirinya laksana menara gading, tetapi mesti membina dan mengembangkan diri hingga bisa menjadi pusat keunggulan (center of excellence) dan sumber kepeloporan (source of pioneerhip). Upaya pembinaan dan pengembangan STAIN harus diwujudkan antara lain dengan memantapkan visi, memperteguh misi serta memperkuat sarana dan prasarana, dan peningkatan status. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintah, serta tuntutan perkembangan zaman tersebut, maka STAIN Kerinci perlu ditingkatkan statusnya menjadi IAIN.