Integrasi Islam dan Ilmu Pengetahuan: Dialog Saintifik ataukah Tempelan Stiker ‘Islam’? #1

Integrasi Islam dan Ilmu Pengetahuan: Dialog Saintifik ataukah Tempelan Stiker ‘Islam’? #1

SUNGAI PENUH, IAIN Kerinci - Ahmad Zainul Hamdi (Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan). Rasanya, sudah banyak tulisan yang membicarakan masalah status keilmuan, baik dari sisi ontologis, epistemologis, maupun aksiologis, dilihat dari kacamata Islam. Di tengah tarik ulur antara kelompok islamisasi ilmu pengetahuan dan kelompok yang membiarkan ilmu untuk memenuhi ‘kodratnya’ sendiri, tiba-tiba kita mendapati isu ini menghangat kembali. Kehangatannya bukan tanpa sebab. Fenomena ini muncul seiring dengan transformasi Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTKA), terutama beberapa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).

Transformasi ini diikuti dengan berbagai perombakan struktural di dalam organisasi kampus menyangkut penambahan beberapa ranah keilmuan baru yang selama ini dianggap “tidak Islam” dan lebih banyak dikaji di kampus-kampus umum. Kebutuhan yang sama juga muncul dari IAIN yang sekalipun tidak bertransformasi menjadi universitas, tetapi ingin membuka prodi-prodi umum yang selama ini tidak menjadi bagian dari struktur baku ilmu-ilmu keislaman, seperti ekonomi, sosiologi, politik, psikologi, dan sebagainya.

Antara Pencarian Ilmiah dan Politik Identitas

Dengan melihat latar belakang kemunculannya, isu ini tidak hanya melayani pencarian ilmiah, tapi juga hasrat peneguhan identitas diri. Ketika Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) masih hanya membuka kajian-kajian keislaman yang selama ini dikenal dengan istilah Islamic studies atau dirasah Islamiyah, kebutuhan akan identitas diri ini belum dirasakan. Hal ini karena berdasarkan common sense, kajian-kajian tersebut dengan sendirinya sudah terbedakan dengan ilmu-ilmu yang selama ini dibuki di perguruan tinggi umum. Tetapi, ketika PTKI membuka prodi yang selama ini dianggap sekuler tersebut, identitas Islam tiba-tiba menjadi kebutuhan yang hampir tak terhindarkan. Tidak mengherankan jika kemudian muncul gugatan-gugatan dengan nada tanya, apa bedanya sosiologi, psikologi, ekonomi, dan sebagainya di PTKI dengan perguruan tinggi umum?

Gugatan-gugatan ini memang terasa sangat mengganggu bagi "kita" yang berhasrat setiap detail aktivitas, termasuk aktivitas ilmiah, beridentititas Islam. Jadi, ada semacam bias “identity-driven polarization” (polarisasi berbasis identitas). Mungkin istilah ini kurang tepat, tetapi kuatnya kebutuhan akan identitas Islam itu, baik terang-terangan maupun samar-samar, bisa ditemukan dalam kasus ini.

Kalau dilacak sedikit ke belakang, kajian ilmu-ilmu non-Islamic studies sebetulnya bukan hal baru.  IAIN memiliki prodi Tadris Matematika dan Bahasa Inggris. Mengapa PTKI menggunakan istilah Tadris bukan Pendidikan? Pemilihan diksi ini bukan tanpa sengaja. Pemilihan ini menjawab dua kebutuhan sekaligus. Kebutuhan pertama adalah menghindari kerumitan  administrasi. Jika PTKI membuka prodi Pendidikan Matematika, misalnya, maka izinnya harus dikeluarkan Kementerian Pendidikan Tinggi. Hal ini sering tidak mudah karena harus melibatkan dua Kementerian. Dengan mengubah istilah ‘pendidikan’ menjadi ‘tadris’, prodi ini diklaim sebagai prodi keislaman sehingga Surat Keputusan pembukaan prodi bisa diterbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Kebutuhan kedua, Arabisasi istilah dalam banyak kasus di Indonesia adalah strategi Islamisasi, seperti dalam penggunaan istilah  ‘akhi’ dan ‘ukhti’ untuk mengganti ‘saudara’ dan ‘saudari’.

Antara Kebutuhan Ilmu dan Pertimbangan Pasar

Secara umum, isu islamisasi ilmu pengetahuan berputar pada dua hal. Pertama, sebuah konstruksi keilmuan tidak bisa dilepaskan dari muatan ideologis individu atau kelompok yang membangunnya. Sebuah ilmu yang dikonstruksi oleh orang atau kelompok yang tidak menjadikan al-Quran sebagai pedoman hidupnya bisa "dipastikan" mengandung unsur-unsur jahiliah yang bertentangan dengan ajaran-ajaran Qurani. Karena ilmu pengetahuan selama ini dihasilkan oleh orang-orang Barat yang sekuler dan non-Muslim, bisa dipastikan bahwa ilmu tersebut juga membawa bangunan ideologis yang bertentangan dengan Islam. Oleh karena itu, upaya untuk mengislamkannya adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar.[1]

Kedua, merupakan konsekuensi dari poin pertama, yaitu menjadikan al-Quran sebagai fondasi konstruksi keilmuan. Ini berangkat dari anggapan bahwa al-Quran merupakan sumber ilmu pengetahuan yang selama ini telah diabaikan dalam perburuan pencarian kebenaran oleh kalangan akademis Muslim. Karena posisi al-Quran diletakkan sebagai sumber ilmu pengetahuan, konsekuensi berikutnya adalah meletakkan al-Quran sebagai basis seluruh bangunan ilmu jika sebuah ilmu tersebut menginginkan dirinya dianggap sebagai ilmu Islam.

Cara berpikir seperti ini mengingatkan kita pada perdebatan klasik tentang status filsafat dalam Islam. Menyadari bahwa secara historis, filsafat yang diperkenalkan para filosof Muslim diadopsi dari filsafat Yunani,  banyak orang, terutama para ulama ortodoks, yang menggugat status keislaman filsafat. Kalangan ini mengajukan alasan bahwa ajaran-ajaran kaum filosof Muslim tidak bersumber dari al-Quran dan Hadits.[2]

Agaknya, inilah sketsa umum dari gegap gempitanya islamisasi ilmu pengetahuan. Di tingkat retorika, isu ini bisa berbeda-beda, tetapi secara umum, semangatnya kurang lebih dibangun di atas semboyan "kembali kepada al-Quran dan Hadits". Jadi, kalau tulisan ini mengkritisi islamisasi ilmu pengetahuan, terma "islamisasi ilmu pengetahuan" dipahami dalam sketsa besar tersebut, sekalipun mungkin sasaran kritik tidak secara langsung dan tegas menyebut dirinya atau rumusan-rumusannya berpretensi untuk melakukan islamisasi ilmu pengetahuan.

Tulisan ini menilai ulang tawaran islamisasi ilmu pengetahuan yang saat ini tengah marak untuk dijadikan model bagi pengembangan keilmuan di UIN yang mulai membuka berbagai disiplin keilmuan yang selama ini tidak menjadi bagian dari rumpun keilmuan di lingkungan PTKI. Salah satu hasil dari semangat Islamisasi ilmu pengetahuan ini Adalah lahirnya prodi-prodi umum dengan stempel ‘Islam’, misalnya, Psikologi Islam, Manajemen Islam, dll, atau sibuk mencari dalil-dalil naqli untuk meng-Islamisasi teori atau konsep yang diperkenalkan para ilmuwan ‘Barat’.

Sebelumnya, harus dibedakan antara Islam sebagai objek kajian keilmuan dan Islam sebagai landasan etis. Sebagai objek kajian ilmu, Islam harus tunduk pada prosedur-prosedur ilmiah. Sebagai contoh, al-Quran sebagai teks, ia bisa dikaji oleh siapa saja, tidak peduli apakah orang itu memercayai al-Quran sebagai wahyu yang datang dari Tuhan atau tidak. Inilah yang dikatakan Fazlur Rahman bahwa orang non-Muslim pun bisa mengkaji Al-Quran dan hasilnya memiliki derajat yang sama dengan tafsir yang disusun oleh seorang Muslim. Kedua tafsir tersebut sama-sama memiliki derajat relatif dalam perspektif ilmu.[3]

Sebagai teks, ia harus terbuka untuk dikaji melalui teori-teori teks sebagaimana teori-teori tersebut digunakan untuk mengkaji teks-teks sekuler non-ilahi.[4] Temuan-temuan baru dalam semiotika dan hermeneutika, misalnya, harus bisa diaplikasikan untuk mengkaji al-Quran. Sebagaimana yang dinyatakan Hasan Hanafi bahwa sebagaimana teks-teks lain, al-Quran juga harus menerima perlakuan yang sama. Karena menjadi objek interpretasi, ia juga harus tunduk pada aturan-aturan interpretasi yang sama dengan yang dikenakan pada secular text.[5]

Sementara, Islam sebagai landasan etis, ia menjadi pedoman pemeluknya untuk bertindak bajik dalam hidup, seperti sikap jujur, adil, toleran, dan sebagainya. Ini pun dalam operasionalisasi teknisnya harus tunduk pada ruang dan waktu yang melingkupinya.

Dalam konteks Islam sebagai objek kajian keilmuan, rumpun ilmu-ilmu keislaman hanyalah bagian kecil dari kegiatan keilmuan secara umum. Ilmu-ilmu yang dikaji di Fakultas/Jurusan Syariah, Tarbiyah, Adab, Dakwah, dan Ushuluddin adalah bagian kecil dari anggota ilmu-ilmu sosial-humaniora. Hal ini membawa beberapa konsekuensi lanjutan.

Pertama, kalau selama ini animo masyarakat untuk melanjutkan studi ke PTKI relatif kecil dibandingkan dengan ke PTU, hal ini tidak semata-mata mutu PTKI lebih jelek dibandingkan PTU. Ini karena mereka tidak ingin menjadi ahli agama. Adalah bodoh bagi seseorang yang ingin menjadi teknolog atau sosiolog, misalnya, kemudian melanjutkan ke Fakultas Syariah.

Kedua, jika PTKI hanya membuka rumpun ilmu-ilmu keislaman, ceruk pasar yang ada relatif terbatas. Siswa lulusan SMA atau MA yang berasal dari konsentrasi sosial maupun eksakta tidak berminat masukke PTKI. Bukan karena PTKI jelek, tapi karena tidak tersedia prodi yang diminatinya. Jika mendaftar ke PKI, kemungkinannya adalah setelah tidak diterima di prodi-prodi yang diincarnya di PTU. Pangsa pasar utama prodi-prodi keislaman hanya siswa lulusan MA yang memang sejak awal mengambil konsentrasi bidang agama.

Ketiga, tidak bisa diperbandingkan antara PTKI (yang hanya membuka prodi ilmu-ilmu keislaman) dengan PTU karena yang dikaji di PTKI hanyalah sebagian kecil dari rumpun keilmuan sosial-humaniora. Kalau lulusan PTU lebih banyak mengisi di pos-pos penting, baik di birokrasi negara maupun di sektor swasta, itu wajar karena lingkup keilmuan yang diajarkan lebih luas daripada di PTKI. Ilmu-ilmu yang diajarkan di PTKI sebanding dengan satu fakultas di PTU. Jadi, membandingkan antara PTKI dan PTU adalah salah berdasarkan logika perbandingan itu sendiri.

Oleh karena itu, kalau hendak bersaing dalam posisi yang setara dengan PTU, PTKI harus membuka berbagai program studi yang selama ini dibuka di PTU. Baru dalam posisi ini perbandingan bisa dilakukan. Kalau ternyata lulusan PTKI kalah bersaing dengan PTU, adalah benar orang yang menyatakan bahwa PTKI kalah kualitas dari PTU dilihat dari indikasi jumlah mahasiswa yang masuk dan persaingan alumninya di pasar kerja. Pertimbangan terakhir ini pun tetap bisa dipertanyakan karena jika PTKI membuka prodi umum, ia memerlukan waktu untuk bisa bersaing secara fair.

Agaknya, inilah pertimbangan praktis—di samping kesadaran rancunya istilah ilmu umum dan ilmu agama (Islam) yang dipahami selama ini—mengapa PTKI membuka program studi baru dalam kajian-kajian non-ilmu ilmu keislaman. Pertimbangan ini juga berlaku dalam kasus perubahan transformasi IAIN menjadi UIN. Yaitu, untuk membuka wilayah-wilayah kajian keilmuan yang selama ini tidak terakomodasi dalam rumpun ilmu-ilmu keislaman.

Ketika PTKI memiliki kesempatan untuk membuka prodi-prodi umum, ia dihadapkan pada pertanyaan ‘apa distingsi prodi umum di PTKI dan PTU?’. Menjawab pertanyaan tidak semudah membalik tangan. Di sini mulai ada kegamangan. Kegamangan ini bersumber dari hasrat agar ilmu-ilmu yang terlanjur dicap sekuler tersebut mendapatkan identitas Islam.

Di titik inilah kemudian semangat islamisasi ilmu pengetahuan menemukan momentumnya. Maka, segera muncullah psikologi Islam, sosiologi Islam, ekonomi Islam, dan sebagainya. Bahkan, ada yang sebegitu menggebunya melakukan islamisasi ilmu pengetahuan sampai ilmu murni seperti matematika harus diperkuat dengan dalil-dalil al-Quran. Dalam konteks ini, disusunlah struktur keilmuan dengan meletakkan al-Qur’an dan Hadits sebagai sumbernya. Tujuannya jelas, strategi ini digunakan untuk membagi dua kutub ilmu: ilmu islam dan sekuler.

Bersambung

Ahmad Zainul Hamdi (Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan)

Tulisan ini sudah pernah diterbitkan dengan judul “Menilai Ulang Gagasan “Islamisasi Ilmu Pengetahuan” sebagai Blue Print Pengembangan Keilmuan UIN,” dalam buku Integrasi Ilmu dan Agama, Interpretasi dan Aksi, Bandung: Mizan, 2005. Untuk penerbitan kembali saat ini, telah dilakukan beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan data terbaru.

 

[1] Baca Zainal Abidin Bagir, "Pergolakan Pemikiran di Bidang Ilmu Pengetahuan", dalam Taufiq Abdullah, et al. (eds.), Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, jilid 6 (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2002), hh. 137–159.

[2] C.A. Qadir, Philosophy and Science in the Islamic World (London & New York: Routledge, 1991), h. 71.

[3] Fazlur Rahman, Islam dan Modernitas: Tentang Transformasi Intelektual, terj. Ahsin Mohammad (Bandung: Pustaka, 1985), h. 5.

[4] Nashr Hamid Abu Zaid, Mafhum Al-Nashsh: Dirasah fi 'Ulum Al-Qur'an (Beirut: Al-Markaz Al-Tsaqafi Al-'Arabi, 1998), hh. 9, 10, 18, 19, dan seterusnya.

[5] Baca Hasan Hanafi, Islam in the Modern World: Tradition, Revolution, and Culture (Kairo: The Anglo Egyptian Bookshop, 1995).

Editor: Moh Khoeron

Fotografer: Istimewa

Tags

Pendidikan TinggiSainsIntegrasi Ilmu PengetahuanAhmad Zainul Hamdi
-
Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan