JAKARTA, IAIN Kerinci 1– Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., meminta Komisi 10 DPR RI mengubah ketentuan Pasal 118 ayat (4) RUU Sisdiknas yang membatasi program studi (prodi) umum di perguruan tinggi keagamaan maksimal 20 persen. Menurutnya, batasan tersebut lebih mundur dibandingkan regulasi sebelumnya dan tidak sejalan dengan konsep integrasi keilmuan yang dikembangkan di PTKIN dan PTKN.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Nasional ASADIKTISI 2026 bertema “Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam RUU Sisdiknas”, yang digelar secara virtual, Kamis (23/10). Sahiron hadir sebagai narasumber mewakili Kementerian Agama.
“Kami di Kementerian Agama sudah membaca draf RUU Sisdiknas. Ada satu hal yang membuat kami agak kurang setuju, yaitu di Pasal 118 ayat (4). Kalau di Pasal 117 sudah oke bahwa pendidikan tinggi keagamaan dikelola oleh Kementerian Agama, kami setuju. Yang masih kami keberatkan adalah ayat (4) yang berbunyi: penyelenggaraan dan pengembangan program studi selain rumpun ilmu agama paling banyak berjumlah 20 persen dari seluruh jumlah program studi,” ujarnya.
Sahiron membandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 yang menurutnya lebih bijak. Dalam PP tersebut, perguruan tinggi keagamaan diperbolehkan membuka prodi umum tidak melebihi 50 persen, artinya tidak melebihi prodi agamanya. “Ini yang di PP 46/2019 lebih bijak daripada RUU ini. Di RUU sekarang hanya diperbolehkan maksimal 20 persen. Kami mengusulkan agar prodi umumnya tidak melebihi 50 persen, bukan 20 persen maksimal,” tegasnya.
Integrasi Keilmuan sebagai Dasar
Sahiron menjelaskan bahwa usulan tersebut didasari oleh konsep integrasi keilmuan yang menjadi ciri khas perguruan tinggi keagamaan. Ada tiga macam integrasi keilmuan yang dikembangkan: integrasi metodis, integrasi substansi, dan integrasi etis.
Integrasi metodis menggabungkan metode ilmu agama dengan sosiologi, psikologi, antropologi, dan lain sebagainya. Integrasi substansi mencampurkan ilmu agama dengan ilmu umum secara substantif. Contohnya, kedokteran di PTKIN tidak hanya mengajarkan kedokteran modern, tetapi juga membaca kitab Al-Qanun fi ath-Thibb karya Ibnu Sina, Ath-Thibb an-Nabawi karya Syamsuddin Az-Zahabi, dan Ar-Rahmah fi ath-Thibb wa al-Hikmah karya As-Suyuti.
“Dari satu sisi ada ilmu kedokteran modern, tetapi di sisi lain kita ajarkan Al-Qanun fi ath-Thibb-nya Ibnu Sina. Jadi integrasinya betul-betul substantif. Lulusannya akan berbeda,” jelasnya.
Sahiron menceritakan pengalamannya saat menempuh doktor di Jerman. Di perpustakaan, ia bertemu seorang mahasiswa kedokteran yang sedang membaca Al-Qanun fi ath-Thibb. “Dia mengatakan, ‘It is obligatory to study the canon of Ibn Sina.’ Bagi saya itu berkewajiban untuk membaca ini. Itu mahasiswa kedokteran di fakultas kedokteran yang sekuler di Jerman, wajib membaca Al-Qanun fi ath-Thibb-nya Ibnu Sina. Sementara kita yang mayoritas muslim, kedokteran di mana pun entah, enggak pernah membuka kitab-kitab itu. Sementara di Barat membaca Ibnu Sina,” ujarnya.
Integrasi dengan AI dan Robotika
Sahiron juga memaparkan integrasi studi Islam dengan teknologi mutakhir. Di Kementerian Agama, sedang dikembangkan robot yang sumbernya spesifik dan tertutup (closed source), bukan open source seperti ChatGPT. “Misalnya kita buat robot yang isinya Safinatun Najah, fikih Syafi’iyah karya Syekh Nawawi Al-Bantani. Ketika robot ditanya bagaimana wudu, dia jawab menurut mazhab Syafi’i, rukunnya ada sekian, kalau begini sah, kalau begini tidak sah. Itu closed source, sumbernya terbatas, tidak seperti ChatGPT yang entah dari mana sumbernya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa integrasi keilmuan ini akan menghasilkan alumni yang berbeda dan unggul. “Agama tidak setuju dengan hanya 20 persen, daripada 50 persen misalnya. Karena ada banyak hal, belum lagi kita integrasikan antara psikologi umum dengan psikologi Islam. Ekonomi Islam sekarang sudah berjalan, meskipun harus ada perbaikan sisi etika keislamannya,” ujarnya.
Integrasi Etis
Integrasi etis, lanjut Sahiron, menyatukan ilmu dengan etika dan spiritualitas. Dalam kitab Ar-Rahmah fi ath-Thibb wa al-Hikmah, misalnya, obat untuk sakit kepala disebutkan, tetapi etikanya membaca subhanallah sekian kali. “Kita tahu obat itu hanya wasilah, sarana untuk sembuh; yang menyembuhkan hakiki adalah Tuhan pencipta alam. Maka perlu gabung antara obat dengan wiridnya, dengan zikirnya, sesuai dengan usulan Pak Ali Masykur bahwa ada spiritualitas di situ,” jelasnya.
Ia berharap integrasi keilmuan ini dapat menciptakan generasi Indonesia Emas 2045 yang mendalam ilmunya, tinggi objektivitasnya, tetapi tetap memiliki spiritualitas, seperti yang pernah terjadi pada masa kejayaan Islam di zaman Harun Ar-Rasyid.
Mohon Tidak Dibatasi 20 Persen
Di akhir paparannya, Sahiron memohon kepada Komisi 10 DPR RI agar Pasal 118 ayat (4) diubah. “Kami mohon jangan 20 persen, seperti regulasi sebelumnya, yaitu tidak melebihi prodi umumnya. Jangan dibatasi 20 persen. Mohon tidak dibatasi 20 persen. Kami usulkan 50 persen atau 49 persen, yang lebih bijak, lebih adil, dan lebih memberikan kesempatan kreativitas bangsa Indonesia untuk menciptakan ilmuwan-ilmuwan yang luar biasa,” pungkasnya.
Diskusi Nasional ASADIKTISI 2026 juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Pembina ASADIKTISI), Hajah Ledia Hanifa Amaliah (Anggota Komisi 10 DPR RI), Prof. Dr. K.H. Ali Masykur Musa (Ketua Dewan Pakar ASADIKTISI), dan Prof. Dr. Medi Setiawan (Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI). Diskusi dimoderatori oleh Dr. Muchaddam Fahham, MA. (*)
- Log in to post comments
