SUNGAI PENUH - Dalam rangka meningkatkan kesadaran anak muda tentang pentingnya etika dalam menggunakan media sosial dan bahaya perundungan digital, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M IAIN Kerinci menyelenggarakan seminar dengan tema "Bijak Bermedia Sosial, Stop Bullying Digital", Senin (1/12) di Aula Rektorat IAIN Kerinci. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta dari berbagai SMA, SMK, MA, serta pesantren di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Dalam sambutannya, Kepala LP2M IAIN Kerinci, Prof. Dr. Usman, M.Ag, menekankan pentingnya mengenalkan etika dan keamanan digital kepada pelajar. Ia menjelaskan bahwa media sosial memiliki dua sisi, yaitu bisa membantu mengakses informasi dan membangun jaringan yang luas, namun juga bisa menjadi tempat lahirnya konflik, kesalahpahaman, dan perundungan.
"Ruang digital memberikan peluang besar bagi generasi muda untuk berkembang, tetapi juga menawarkan tantangan yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, pelajar perlu dibimbing agar memiliki etika, kesadaran, dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial," ujarnya.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I IAIN Kerinci, Dr. Faizin, M.Ag, yang menegaskan bahwa pendidikan modern tidak hanya fokus pada penguatan akademik, tetapi juga membentuk karakter, termasuk penggunaan teknologi. Ia mengatakan bahwa perundungan digital adalah bentuk kekerasan yang sering tidak disadari dampaknya, tetapi bisa menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi korban.
"Kini perundungan tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui media digital yang bisa menyebar dengan cepat dan sulit dikendalikan. Pendidikan harus hadir memberikan pemahaman yang benar agar pelajar bisa menjaga diri sekaligus menghormati orang lain," katanya.
Materi pertama disampaikan oleh Hengki, S.Pd., M.Pd.Kons, pendiri Counseling Care Indonesia, yang menjelaskan secara mendalam tentang dinamika psikologis remaja dalam menggunakan media sosial. Ia menjelaskan cara komentar, unggahan, atau interaksi sederhana di dunia maya bisa memicu tekanan psikologis, kecemasan, dan bahkan gangguan emosional pada korban perundungan.
"Setiap unggahan memiliki dampak.
Komentar yang terlihat sepele bisa menyebabkan luka mendalam bagi seseorang. Karena itu, empati, kontrol diri, dan kesadaran digital harus menjadi bagian dari kebiasaan pelajar," jelasnya dalam materi yang berlangsung interaktif.
Materi kedua disampaikan oleh Aipda Witran, S.H., M.M, yang menjelaskan berbagai aspek hukum terkait cyberbullying, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan-aturan lain yang bisa menjadi dasar tindakan hukum terhadap pelaku. Ia menekankan bahwa tindakan seperti menghina, mencemari nama baik, menyebarkan foto tanpa izin, serta memberi ancaman melalui media digital merupakan pelanggaran hukum yang bisa diproses secara pidana.
“Bullying digital bukan hanya masalah moral, tetapi juga melanggar hukum. Para pelajar harus tahu batasan perilaku agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan orang lain dan berakibat hukum,” ujarnya.
Sesi seminar ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Peserta diberi kesempatan untuk berbagi pengalaman, kekhawatiran, atau pertanyaan mengenai penggunaan media sosial dan kasus perundungan digital yang sering mereka temui dalam kehidupan sehari-hari. LP2M IAIN Kerinci berharap seminar ini tidak hanya meningkatkan wawasan, tetapi juga membentuk kesadaran bersama di kalangan pelajar dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, dan bebas dari praktik bullying digital.
Riki - PUSAT MEDIA DAN PROMOSI ©2025 IAIN Kerinci
- Log in to post comments
