Rektor IAIN Kerinci: Pernyataan Menag Soal Zakat Harus Dipahami Secara Utuh

Rektor IAIN Kerinci: Pernyataan Menag Soal Zakat Harus Dipahami Secara Utuh

SUNGAI PENUH - Rektor IAIN Kerinci, Dr. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si., mengajak masyarakat untuk bersikap jernih dan proporsional dalam menilai pernyataan Menteri Agama RI terkait optimalisasi zakat dan instrumen keuangan Islam sebagai fondasi kemandirian umat.

Menurut Rektor, substansi yang disampaikan Menteri Agama perlu dipahami secara utuh dalam kerangka pembangunan ekonomi syariah dan penguatan solidaritas sosial, bukan ditafsirkan secara parsial.

“Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Ketika Menteri Agama mendorong optimalisasi zakat dan instrumen keuangan Islam lainnya, itu harus dibaca sebagai upaya memperkuat kemandirian umat, bukan sekadar isu administratif atau kebijakan fiskal,” ujar Dr. Jafar, Ahad (1/3/2026).

Sebelumnya, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan pentingnya menggerakkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara lebih sistematis dan produktif guna memperkuat ekonomi umat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 yang digelar di Jakarta.

Rektor menegaskan, Menteri Agama sama sekali tidak menafikan kewajiban zakat sebagai rukun Islam. Ia menilai dorongan optimalisasi instrumen keuangan Islam justru merupakan langkah strategis untuk memperluas dampak pemberdayaan ekonomi umat.

“Jangan sampai publik memahami secara terpotong sehingga seolah-olah zakat tidak wajib. Itu jelas keliru. Zakat tetap fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat,” tegasnya.

Menurutnya, zakat dengan ketentuan 2,5 persen dari harta tertentu memiliki potensi besar, namun akan lebih optimal jika didukung penguatan wakaf produktif, infak, dan sedekah. Integrasi seluruh instrumen filantropi Islam tersebut dinilai dapat memperkuat fondasi ekonomi umat secara berkelanjutan.

Rektor juga mengingatkan pentingnya membangun budaya literasi dan tabayyun dalam menyikapi pernyataan pejabat publik, khususnya yang berkaitan dengan ajaran agama.

“Kita perlu adil dan jernih dalam memahami setiap pernyataan. Jangan sampai narasi konstruktif justru dipersepsikan negatif karena dipotong atau dibingkai tidak utuh,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebagai bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Menteri Agama memiliki tanggung jawab moral dan struktural dalam mendorong tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, serta berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Agama sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

Rektor menambahkan, IAIN Kerinci berkomitmen memperkuat tata kelola zakat, wakaf, infak, dan sedekah agar lebih produktif, transparan, dan tepat sasaran. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan ekonomi syariah dan peningkatan kesejahteraan umat.

Dengan demikian, ia berharap diskursus mengenai zakat dapat menjadi momentum memperkuat literasi keuangan syariah serta memperluas partisipasi sosial-ekonomi berbasis nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Riki - PUSAT MEDIA DAN PROMOSI 
©2025 IAIN Kerinci